Thursday 3 September 2015

Pendaftaran Akun Medsos untuk Kampanye Masih Dibuka


BLORA, suaramerdeka.com - Hingga kini belum satupun pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Blora mendaftarkan akun kampanye media sosial (medsos) ke KPU Blora.
Namun bukan berarti tertutup sudah kesempatan bagi pasangan calon dan tim kampanyenya berkampanye di medsos seperti di facebook, twitter, instagram dan sejenisnya. KPU Blora masih membuka pendaftaran akun kampanye di medsos tersebut.

‘’Aturannya sangat jelas yakni PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/atau Walikota dan Wakil Walikota. Di aturan  itu disebutkan bahwa akun kampanye di medsos didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,’’ tegas Komisioner Divisi Hukum Kampanye dan Pencalonan KPU Blora M Khamdun, Kamis (3/9).

Penegasan itu dikemukakan Khamdun menjawab pertanyaan apakah pendaftaran akun medson untuk keperluan kampanye masih dibuka. Sebab, di beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015, pendaftaran akun medsos untuk keperluan kampanye sudah ditutup.
KPU di sejumlah daerah menafsirkan pendaftaran akun kampanye medsos maksimal satu hari sebelum masa kampanye. Sesuai pentahapan Pilkada yang telah ditetapkan KPU, masa kampanye dimulai 27 Agustus hingga 5 September 2015.

‘’Yang menjadi dasar itu bukan kalimat didaftarkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, tapi satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,’’ kata Khamdun.
Adapun dasar hukum yang dimaksudkan Khamdun adalah PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 46.

Sumber : berita.suaramerdeka.com/


Artikel Lainya -->

Tata Cara Luluskan Pd Tingkat Akhir


No comments: