Thursday 3 September 2015

Setwan Mulai Memproses SK Pemberhentian Anggota DPRD Blora


BLORA, suaramerdeka.com- Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Blora mulai memproses pengurusan surat keputusan (SK) pemberhentian dua wakil ketua DPRD, HM Kusnanto dan H Dasum, yang telah ditetapkan menjadi salah satu calon bupati dan wakil bupati di Pilkada.

Sekretaris DPRD Sugiyono mengungkapkan, persyaratan pengurusan SK pemberhentian itu sudah lengkap. “Pada pekan ini proses pengurusan SK pemberhentian itu ada di DPRD Blora,” ujarnya Rabu (2/9).
SK pemberhentian sudah harus diserahkan ke KPU oleh masing-masing calon dalam jangka waktu 60 hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati, 24 Agustus.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu tujuh hari, proses pengurusan usulan SK pemberhentian di DPRD sudah harus selesai. Kemudian diajukan ke bupati, juga dalam jangka waktu tujuh hari. Selanjutnya usulan penerbitan SK pemberhentian itu disampaikan ke gubernur Jateng. Pengurusan SK pemberhentian di gubernur sudah harus selesai dalam jangka waktu 14 hari,” tandas Sugiyono.
Sugiyono mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum membayarkan gaji bulan September kepada HM Kusnanto dan H Dasum. Itu dilakukan karena adanya dua penafsiran yang sama-sama belum mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami sudah sampaikan perihal belum dibayarkan gaji bulan September kepada Pak Kus (HM Kusnanto) maupun Pak Dasum. Mereka sudah memaklumi. Kalau sudah ada kepastian gaji September boleh dibayarkan, tentu akan segera kami berikan,” kata Sugiyono.

Sumber : suaramerdeka.com

Artikel Lainya -->


No comments: