Saturday 5 September 2015

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK DIBAYAR JIKA MENGAJAR KURANG 24

PPC Iklan Blogger Indonesia
Salam Bahagia selalu buat bapak/ibu semua...

Tunjangan sertifikasi masih menjadi tunjangan yang paling favorit dikalangan pengajar dan pendidik diseluruh sartuan pendidikan ditanah air.
Tunjangan ini dinilai cukup membatu kesejahteraan para guru namun untuk dapat menerima tunjangan tersebut tidaklah mudah dikarena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan haru melewati berbagai tahapan dan proses panjang sehingga pada akhirnya mendapatkan sertifikat guru profesional yang diakui oleh Pemerintah.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa program pemberian tunjangan pada guru ini masih menuai berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan terkait tahapan penyeleksianya, penyaluran tunjangan yang sering kali terlambat dan sampai pada kinerja guru sebagai penerima tunjangan.
Adsense Indonesia


Masih banyak kasus yang ditemukan dilapangan terkait kedisiplinan para guru sertifikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional.
Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak pemerintah pusat menghentikan pembayaran tunjangan oknum guru sertifikasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya mengajar siswa selama 24 jam per minggu.
“Guru yang dapat tunjangan sertifikasi itu harus diawasi. Kalau mereka tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya mengajar, jangan dibayar tunjangan sertifikasinya,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Jaringan Rakyat (Pijar) Kabupaten Mukomuko Ewit Caca di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil investigasi lembaganya ke sekolah. Masih ada oknum guru dan kepala sekolah yang dapat tunjangan sertifikasi tetapi tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban mengajar siswa selama 24 perminggu

Tidak terkecuali kepala sekolah di daerah itu, katanya, yang tidak melaksanakan kewajibannya mengajar selama enam jam per minggu.
Selama ini, menurutnya, belum pernah terdengar ada guru yang dihentikan pembayaran tunjangan sertifikasinya karena tidak melaksanakan kewajibannya.
Menurut dia, semua ini karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya menerima laporan sebatas daftar kehadiran guru mengajar.
Tanpa diperiksa apakah guru tersebut benar-benar mengajar atau tidak sesuai dengan daftar kehadirannya.
Seharusnya, katanya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk pengawas sekolah tidak hanya sebatas menerima laporan tertulis saja. Tetapi awasi langsung ke sekolah.
“Sebenarnya data jumlah guru dan jumlah siswa di masing-masing sekolah di daerah ini sudah bisa diketahui guru bersangkutan masih layak atau tidak menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Tetapi, lanjutnya, masalahnya semua itu bisa dimainkan. Laporan jumlah siswa dalam daftar hadir bisa diperbanyak agar oknum guru masih bisa mengajar dan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“Perbuatan seperti itu sama saja dengan korupsi. Dan kalau ketahuan guru itu harus mengembalikan seluruh tunjangan sertifikasi yang selama ini dia terima,” ujarnya.


(Sumber : http://www.infopgri.tk/


Sekian Semoga Bermanfaat Trimakaih...

==========================================================


Artikel Lainya -->

No comments: